SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong (Parmout) kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Petugas mengungkap kasus tersebut di Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, pada Selasa (4/11/2025).
Pelaku yang diketahui berinisial TA (42), warga Desa Sidole, Kecamatan Ampibabo, diamankan saat melintas di jalur Trans Sulawesi. Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua paket sabu seberat bruto 1,31 gram, yang disembunyikan di saku celana dan dalam body motor bagian kiri. Selain itu, petugas juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit telepon genggam, dan satu pak clip bening kosong sebagai barang bukti pendukung.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang akan membawa narkotika dari Kota Palu menuju Parmout.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Opsnal Bripka Bams Sunia segera melakukan pemantauan di sekitar wilayah Toboli Barat.




