SULTENG RAYA – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan razia serentak pada Sabtu (25/10/2025).
Kegiatan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut langsung dari perintah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang di lingkungan Pemasyarakatan.
Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Palu, Welli, didampingi oleh Kepala Subseksi Administrasi, Pengawasan dan Penegakan Disiplin, Hery Purwono, serta seluruh Staf dan Regu Pengawasan. Sasaran utama razia adalah barang-barang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban, seperti narkoba dan telepon seluler, yang diyakini dapat merusak proses pembinaan Anak Binaan.
Dalam keterangannya, Kepala LPKA Palu, Welli, menegaskan bahwa razia rutin dan serentak ini adalah langkah deteksi dini yang krusial. “Kami konsisten menjalankan perintah pimpinan untuk memastikan lingkungan LPKA Palu tetap kondusif, aman, dan bebas dari hal-hal yang melanggar hukum. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan pembinaan terbaik bagi Anak Binaan,” ujar Welli.




