Melawan penangkapan ikan ilegal dengan tidak menggunakan metode penangkapan ikan yang merusak, seperti pengeboman, penggunaan racun, atau alat tangkap lain yang berdampak buruk pada ekosistem laut.

“Laut adalah sumber penghidupan kita. Oleh karena itu, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaganya. Penangkapan ikan secara ilegal sangat merusak dan akan berdampak buruk pada anak cucu kita di masa depan,”tambah Kasat.

Dalam kesempatan tersebut, Kadek Agung juga menyampaikan kemudahan akses layanan kepolisian. Ia mendorong masyarakat pesisir untuk tidak ragu melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Jika ada kendala untuk datang langsung ke kantor Polisi, atau membutuhkan bantuan mendesak terkait Kamtibmas, masyarakat bisa langsung menghubungi layanan aduan Call Center Kepolisian 110. Layanan ini siaga 24 jam untuk melayani masyarakat,” ujarnya. AMR