SULTENG RAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali.

Kajati Sulteng memimpin ekspose langsung dari Kejari Morowali, dilaksanakan secara virtual bersama Sesjampidum Kejaksaan Agung RI Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan, Selasa (28/10/2025).

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan mengatakan, perkara yang diajukan dengan tersangka atas nama Al Mujahidin alias Hidin, yang dijerat dengan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama dan/atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berawal pada Kamis 14 Agustus 2025, ketika tersangka yang dalam pengaruh minuman beralkohol secara tidak sengaja melakukan perbuatan merusak Pura Penunggu milik I Wayan Panita alias Pak Sri di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali.