Muhamad Rizki Syafaat, S.H., M.H saat dihubungi wartawan pada Senin (27/10/2025) menjelaskan, inti dalam permohonan bandingnya itu yakni memohon agar Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah memeriksa dan mengadili perkara a-quo ini, dengan mengabulkan permohonan banding dari pembanding yang dahulu adalah
Tergugat, serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Palu No. 47/Pdt.G/2025/PN PAL tanggal 13 Agustus 2025.
“Ya Alhamdulillah, atas pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Tinggi menilai Perbuatan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat ke Polda Sulawesi Tengah cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Turut Tergugat) atas dugaan Penipuan sebagaimana Ketentuan Pasal 378 KUHP, melalui Laporan Polisi Nomor : LP/B/253/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, Tanggal 13 November 2024, atas Objek Tiga (3) Petak Tanah yang dibeli oleh Tergugat yang dibayar secara berangsur atau bertahap yang nilainya sejumlah Rp148.000.000, bukanlah perbuatan melawan hukum, sehingga dalam perkara a quo tidak terbukti Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat, oleh karenanya gugatan Penggugat haruslah ditolak untuk
seluruhnya,” jelas Rizki sapaan akrabnya membacakan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Sulteng.
Lanjut Rizki, menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah berpendapat bahwa putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Pal, tanggal 13 Agustus 2025, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
Sehingga, selanjutnya Pengadilan Tinggi mengadili sendiri sebagaimana dalam amar putusannya. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka alasan-alasan keberatan dari Pembanding semula Tergugat dalam memori bandingnya cukup
beralasan dan telah dipertimbangkan oleh Pengadilan Tinggi, oleh karenanya dapat diterima, sedangkan alasan-alasan kontra memori banding dari Terbanding semula Penggugat haruslah ditolak.
Menimbang bahwa oleh karena putusan Pengadilan Tingkat Pertama
dibatalkan, maka Terbanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara, selanjutnya Pengadilan Tinggi Sdulteng menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut, serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palu tanggal 13 Agustus 2025 Nomor 47/Pdt.G/2025/PN Pal, yang dimohonkan banding.
Sementara, dalam eksepsi, menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat dan dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat seluruhnya, menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00.
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah pada Rabu, tanggal 24 September 2025, yang terdiri dari Mohammad Basir, S.H. sebagai Hakim Ketua, Judijanto Hadilaksana, S.H., dan Dr. Kukuh Subyakto, S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada Kamis, tanggal 2 Oktober
2025.*/YAT

