Keberhasilan sekularisme melahirkan masyarakat rusak dapat kita ketahui dari beberapa indikasi. Pertama, lemahnya sekularisme dalam menjamin keamanan bagi anak, bahkan orang tua yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi ancaman bagi anak. Keluarga tidak dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat yang aman bagi anak. Kedua,kemiskinan membuat kaum ibu harus ikut bekerja mencari nafkah sehingga mengabaikan perannya sebagai pengasuh dan pendidik anak. Yang lebih mirisnya seorang Ibu tega menjual anak kandungnya sendiri yang diduga kuat melakukan perdagangan anak dengan menjual layanan seksual korban kepada laki-laki hidung belang. Ketiga, lingkungan dan negara juga telah abai memberikan jaminan keamanan kepada anak. Kehidupan masyarakat yang diwarnai oleh kehidupan materialistis dan hedonistik telah membentuk individu yang mengutamakan pemenuhan kebutuhan jasmani. Keempat,kurangnya pemahaman orang tua tentang agama sehingga anak tidak dididik dengan batasan auratnya, dipisahkannya tempat tidur yang memicu tindak eksploitasi seksual terhadap anak. Kelima, merebaknya pornografi dan pornoaksi yang bebas diakses melalui gadget, mendorong untuk dilampiaskannya nafsu tanpa melihat apakah itu anak sendiri, adik, atau keponakan. Keenam,lingkungan masyarakat yang individualis, tidak peduli dengan kondisi sekitar, pergaulan yang rusak dan berbagai kejahatan yang tersebar luas di tengah masyarakat juga disebabkan oleh sistem kapitalisme. Ketujuh,berbagai regulasi sudah diterapkan dalam rangka melindungi anak. Diantaranya Undang-undang Perlindungan Anak yang sudah direvisi sebanyak dua kali, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual maupun KUHP yang nyatanya hingga saat ini belum mampu mengatasi masalah eksploitasi seksual terhadap anak.

Dalam Islam, terdapat tiga pihak yang berkewajiban menjaga dan melindungi generasi. Pertama, keluarga sebagai madrasah utama dan pertama. Ayah dan ibu harus bersinergi mendidik, mengasuh, mencukupi gizi anak, dan menjaga mereka dengan basis keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt..

Kedua, lingkungan. Dalam hal ini masyarakat berperan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan generasi dan sebagai kontrol sosial

Ketiga, negara sebagai periayah utama. Dalam hal ini, fungsi negara adalah memberikan pemenuhan kebutuhan berupa sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan setiap anak. Negara juga wajib melindungi generasi dari perilaku buruk dan maksiat dengan tindakan pencegahan yang berlapis, yaitu: menerapkan sistem sosial dan pergaulan Islam, optimalisasi fungsi lembaga media dan informasi dengan menyaring konten dan tayangan yang tidak mendukung bagi perkembangan generasi, seperti konten porno, film berbau sekuler liberal, media penyeru kemaksiatan, dan perbuatan apa saja yang mengarah pada pelanggaran terhadap syariat Islam. Menegakkan sistem sanksi yang tegas dengan menghukum para pelaku berdasarkan jenis dan kadar kejahatannya menurut syariat serta menerapkan sistem pendidikan berbasis akidah Islam.

Dengan sistem ini, seluruh perangkat pembelajaran mengacu pada Islam. Dengan begitu, anak-anak memiliki akidah yang kuat, orang tua memiliki pemahaman agama yang baik, dan masyarakat yang berdakwah dengan saling memberi nasihat di antara sesama.

Dengan perlindungan berlapis seperti ini, upaya pencegahan akan berjalan efektif. Jika upaya preventif sudah dilakukan tetapi masih terjadi pelanggaran, maka tindakan kuratif, yakni sistem sanksi Islam akan memberikan efek jera sekaligus penebus dosa bagi pelaku kejahatan. Wallahu a’lam.