Rekonstruksi berakhir setelah seluruh adegan diperagakan dan dibenarkan di hadapan penasihat hukum dari Vifka Sari Masani, S.H., M.H.. Dokumen rekonstruksi dibacakan ulang untuk memastikan kesesuaian fakta dengan kronologi sebenarnya. Tersangka A menyatakan semua adegan sesuai dengan kejadian malam itu.

“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk menggambarkan secara jelas peran masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Ismail.

Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan bahwa penyidik Polresta Palu akan menangani perkara ini dengan profesional dan transparan.

“Setiap kasus yang merenggut nyawa adalah ujian bagi rasa kemanusiaan kita. Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan adil, tanpa pandang bulu, sambil tetap menjunjung rasa empati kepada para keluarga korban,”ujar Deny.

Kini, kasus A memasuki tahap penyidikan lanjutan. Dari setiap adegan yang diperagakan, tersirat jelas: amarah sesaat mampu menelan hidup seseorang, dan menjerat yang lain dalam penyesalan panjang.AMR