Andi Israk menegaskan bahwa penertiban hewan ternak seharusnya bukan lagi sekadar imbauan, mengingat aturan hukumnya sudah jelas dan telah lama diberlakukan. Ia menyebut, pengaturan terkait penertiban ternak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Penertiban Ternak, yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 Tahun 2013, serta Perwali Nomor 22 Tahun 2024 yang memperbarui beberapa ketentuan sebelumnya.
Peraturan tersebut, kata Andi Israk, dibuat untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, sekaligus melindungi keselamatan warga. Beberapa poin penting dalam aturan itu antara lain larangan melepaskan hewan ternak di jalan umum dan ruang publik, sanksi bagi pelanggar, termasuk penyitaan ternak bagi pemilik yang tidak mematuhi aturan.
Namun, menurutnya, masalah utama bukan pada ketiadaan aturan, melainkan lemahnya penerapan dan pengawasan di lapangan. “Ini tinggal penerapannya. Peraturannya sudah sangat jelas. Yang tidak kalah penting adalah konsisten dalam penegakannya. Jangan hanya ketat saat ada peristiwa seperti ini, setelah itu kembali longgar dan hewan ternak dibiarkan berkeliaran lagi. Polanya selalu begitu, tidak konsisten,” tegasnya.
Andi Israk berharap Pemerintah Kota Palu bersama Satpol PP segera turun melakukan langkah konkret, baik berupa razia ternak, penyitaan hewan liar, maupun pemberian sanksi tegas kepada pemilik yang melanggar. Ia juga mengingatkan bahwa penertiban ini bukan hanya soal estetika kota, tetapi juga menyangkut keselamatan jiwa masyarakat. ENG