Proses perdamaian difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Donggala di Rumah Restorative Justice, yang turut dihadiri oleh tokoh masyarakat dan tokoh adat setempat, yakni Rusdin M. Habie dan Asri Yado, sebagai saksi perdamaian.

Laode mengatakan, permohonan penghentian penuntutan disetujui setelah mempertimbangkan bahwa, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun; Tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga kandung; Perdamaian telah tercapai secara tulus dan disertai pernyataan tertulis dari kedua belah pihak serta perbuatan tergolong ringan dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Melalui kegiatan ini, Kejati Sulteng kembali menegaskan komitmen dalam mengimplementasikan keadilan restoratif sebagai wujud wajah baru penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada sanksi pidana, melainkan pemulihan hubungan sosial, keseimbangan, dan keadilan substantive,” jelas Laode.

Kejaksaan hadir tidak hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi yang menegakkan hukum dengan hati nurani, empati, dan pertimbangan kemanusiaan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dalam membangun kepercayaan publik serta menjaga harmoni dalam kehidupan bermasyarakat. AMR