SULTENG RAYA- Dalam dunia pendidikan tinggi, Sumber Daya Manusia (SDM),  baik dosen maupun tenaga kependidikan  merupakan elemen utama yang menentukan mutu dan tata kelola suatu institusi.  Menyadari hal tersebut, Universitas Tadulako (Untad) melalui kebijakan Rektor  dan jajaran pimpinan lainnya, terus berupaya meningkatkan kinerja sekaligus kesejahteraan SDM melalui berbagai langkah strategis.

                                                                                                                                                                                                                         Upaya tersebut tercermin dari komitmen Untad dalam memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh tenaga kontrak dalam rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada Jumat (17/10/2025) sore, sebanyak 747 orang PPPK resmi dilantik di lingkungan Universitas Tadulako. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan tenaga BLU yang telah lama mengabdi dan kini memperoleh kepastian status kepegawaian.

 Wakil Rektor Bidang Kepegawaian dan Umum, Prof. Dr. Rusyidi, M.Si menyampaikan bahwa pengangkatan PPPK diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan publik dan kinerja kelembagaan universitas. “Dengan pengangkatan PPPK ini, kami berharap mutu layanan dan tata kelola di lingkungan Untad akan semakin meningkat,” ujar Prof. Rusyidi, Rabu (22/10/2025).

 Meski demikian, masih terdapat sebagian kecil tenaga kontrak yang belum terangkat sebagai ASN PPPK karena memilih jalur CPNS pada rekrutmen tahun 2024. Untuk mengakomodasi hal tersebut, pihak universitas tengah mengupayakan skema PPPK Paruh Waktu bagi tenaga kontrak yang belum terserap.

“Bagi rekan-rekan tenaga kontrak yang belum terangkat sebagai PPPK, kami telah berupaya dengan mengusukan nama-nama  mereka ke BKN agar dapat menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelasnya.

 Lebih lanjut, Prof. Rusyidi menjelaskan bahwa status PPPK memiliki sejumlah kelebihan sekaligus tantangan dibandingkan ASN PNS. Dari sisi kelebihan, tenaga PPPK dosen yang baru bergabung di Untad langsung menduduki jabatan fungsional Asisten Ahli tanpa batasan usia. Namun, di sisi lain, terdapat beberapa keterbatasan dalam regulasi nasional termasuk tentang  kesempatan dalam pengembangan diri bagi PPPK.

 “Salah satu kekurangannya adalah PPPK belum memiliki kesempatan pengembangan diri  yang  luas karena aturan saat ini membatasi hanya 24 jam pelajaran dalam setahun. Artinya, mereka belum dapat melanjutkan studi ke jenjang  yang lebih tinggi di luar jam kerja sebagaimana PNS,” ujar Prof. Rusyidi.

Ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut masih dapat  berubah seiring pembaruan kebijakan pemerintah. “Untuk saat ini kita tetap mengikuti aturan nasional yang berlaku saat ini. Ke depan, semoga ada kebijakan baru yang memberi ruang lebih besar bagi PPPK untuk berkembang secara akademik,” harapnya.

 Selain memberikan kepastian status kepegawaian, Untad juga menjamin kesetaraan hak bagi PPPK dalam hal remunerasi dan tunjangan. Berdasarkan Pedoman Remunerasi  Untad Tahun 2025, dosen dan tenaga kependidikan berstatus ASN diberikan penghargaan berdasarkan kontribusi dan kinerja masing-masing.

 Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan penghasilan secara signifikan, tetapi juga diharapkan dapat memotivasi dosen dan pegawai untuk terus berinovasi serta meningkatkan mutu layanan.

Selaras dengan upaya tersebut, sejak tahun 2025 ini, Untad telah menerapkan kebijakan berupa sistem pembayaran  yang diatur secara terjadwal. Dalam satu bulan, ASN Untad menerima empat kali pembayaran, yaitu gaji setiap tanggal 1, tunjangan sertifikasi dosen tanggal 10, uang lauk pauk tanggal 15, dan remunerasi mulai tanggal 20 ke atas.

Meski sistem ini belum berjalan sepenuhnya optimal karena masih terdapat beberapa kendala administratif, penerapannya menjadi langkah penting dalam penataan keuangan universitas. “Kebijakan pembayaran terjadwal ini dibuat agar sistem keuangan lebih berkesinambungan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh dosen dan pegawai,” urai Prof. Rusyidi.ENG