Penulis: SUPRIATMO LUMUAN
Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028
Pasca Putusan mahkamah konsitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membagi pemilu nasional dan pemilu local, menuai banyak diskursus di ruang publik. Tetapi, yang menarik Adalah konsekuensi proses dan teknis pelaksanaan skema pemilu nasional dan pemilu local. Pemilu nasional akan lebih mudah, karena hanya memilih 3 jenis pemilihan. Tantangannya justru ada pada pemilu Lokal yang sebelumnya hanya memilih 2 jenis pemilihan, gubernur, bupati/walikota, namun dalam skema putusan Mahakamah konsitusi bertambah memilih DPRD kab dan DPRD Prov.
Litbang Kompas melakukan jajak pendapat soal pemisahan pemilu nasional dan local. hasilnya publik sebanyak 61,9% menyatakan setuju dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu local. Hanya 21,7% yang tidak setuju. Namun, ada pertanyaan dari lihat hasil jajak pendapat litbang Kompas yang menarik menurut penulis, yaitu pertanyaan tentang apa kerugian jika pemilu dipisah?. Ada 51,9 % yang menyatakan biaya akan mahal dan 32,0% yang menyatakan akan ada potensi konflik politik karena ada dua momentum pemilu (Kompas, Edisi 4 agustus 2025).
Tentu, pertanyaan terakhir dari jajak pendapat kompas, Adalah tantangan kita sebagai sebuah bangsa, agar kekhawatiran soal biaya mahal dan konflik politik tidak terjadi dalam pelaksanaan kontestasi kita kedepan. Oleh karena itu, Menurut penulis dua tantangan soal politik berbiaya mahal dan potensi terganggungnya keharmonisan sosisologis Masyarakat bawah menjadi relevan dalam memotret skema pemilu local pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Tantangan Menjinakan Politik Uang