1. Pemkab Parigi Moutong melalui Bagian Prokopim dan Dinas Kominfo seharusnya sejak awal menyatakan apakah rapat bersifat tertutup atau terbuka.
2. Pemberitahuan agenda rapat melalui grup WhatsApp Press Room dapat dimaknai sebagai undangan kepada wartawan untuk meliput, sehingga rapat bersifat terbuka.
3. Isu tambang ilegal merupakan persoalan publik yang seharusnya tidak ditutup-tutupi.
4. Pers memiliki peran penting dalam fungsi kontrol sosial dan pemenuhan hak masyarakat atas informasi.
5. PWI Sulteng mendesak Wakil Bupati, Kadis Kominfo, dan Bagian Prokopim untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
6. PWI juga mendukung wartawan bersangkutan untuk menindaklanjuti kasus ini ke Dewan Pers, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Sulawesi Tengah.
“Kami berdiri bersama seluruh wartawan dalam memperjuangkan kemerdekaan pers. Siapa pun yang berupaya membungkam kerja jurnalistik harus bertanggung jawab,” tutup Udin.
PWI Sulteng menegaskan, kemerdekaan pers bukan sekadar hak wartawan, tetapi juga hak publik untuk mendapatkan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang. *WAN




