SULTENGG RAYA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah mengecam keras dugaan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik yang terjadi dalam rapat Wakil Bupati Parigi Moutong bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tambang ilegal, Senin (20/10/2025).

Dalam rapat yang digelar sekitar pukul 10.45 Wita itu, seorang wartawan dilaporkan diusir saat tengah meliput kegiatan. PWI Sulteng menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Mengusir wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik adalah pelanggaran hukum. Itu termasuk tindakan menghalangi kerja jurnalistik dan kemerdekaan pers,” tegas Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, dalam pernyataannya, Selasa (21/10/2025).

Menurut PWI Sulteng, kerja-kerja jurnalistik dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, sedangkan Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers serta ancaman pidana bagi siapa pun yang dengan sengaja menghalangi kerja wartawan.

“Tindakan semacam ini bukan hanya melanggar hak wartawan, tetapi juga merampas hak publik untuk memperoleh informasi,” lanjut Udin.

Dalam pernyataannya, PWI Sulteng menegaskan beberapa poin penting: