Lebih lanjut, Asdatun menyoroti kelebihan jasa hukum Jaksa Pengacara Negara, yang tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi instansi pemerintah, tetapi juga memastikan setiap langkah kebijakan pembangunan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Lebih jauh, ia menjelaskan strategi Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi pelaksanaan pembangunan, antara lain melalui keterlibatan JPN sejak awal perencanaan proyek, pemberian pendapat hukum untuk mencegah pelanggaran regulasi, serta koordinasi lintas instansi guna memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai ketentuan hukum dan teknis.

Asdatun menjelaskan, sebagai bentuk implementasi tugas rutin sesuai Direktif Presiden, Kejaksaan juga turut berperan dalam berbagai agenda strategis, seperti Tim Pengendalian Inflasi Daerah, Pendampingan PPN Renaksi 2025, Pendampingan Proyek Strategis Nasional, serta Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap masyarakat semakin memahami peran kejaksaan tidak hanya sebagai penegak hukum pidana, tetapi juga sebagai mitra pemerintah dalam menjaga keberlanjutan pembangunan dan tata kelola pemerintahan yang bersih serta berkeadilan,”jelasnya. AMR