Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena kriminalisasi terhadap guru dan dosen semakin marak terjadi di Indonesia. Kriminalisasi ini merujuk pada kondisi di mana pendidik dilaporkan ke pihak berwajib atau bahkan dijatuhi hukuman pidana atas tindakan yang dilakukan dalam konteks menjalankan tugas profesional mereka, seperti mendisiplinkan siswa, memberikan penilaian, atau menyampaikan materi ajar .Padahal, sebagian besar tindakan tersebut dilakukan dalam kerangka pendidikan dan pembentukan karakter, bukan sebagai tindakan kekerasan atau pelanggaran hukum. Namun karena kesalahpahaman, tekanan dari masyarakat, atau penyalahgunaan hukum, guru dan dosen kerap kali menjadi korban proses hukum yang tidak adil.
Fenomena ini menciptakan rasa takut, tekanan psikologis, dan beban moral bagi para pendidik. Akibatnya, banyak guru dan dosen yang merasa tidak aman dalam menjalankan profesinya, memilih “main aman”, atau bahkan enggan menegakkan disiplin karena khawatir akan dilaporkan.
Kriminalisasi terhadap guru dan dosen bukan hanya mencederai martabat profesi pendidikan, tetapi juga mengancam kualitas pendidikan secara keseluruhan. Jika tidak ada perlindungan hukum yang memadai, maka dunia pendidikan akan kehilangan arah dan nilai-nilai dasar dalam mendidik generasi bangsa.