SULTENG RAYA- Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025, pada Kamis (16/10/2025) di Ruang Rapat Bantaya, Kantor Wali Kota Palu.
Peraturan ini berkaitan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Palu bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, dan diikuti oleh para Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, serta Bendahara Pengeluaran di lingkup Pemerintah Kota Palu.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Palu menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Umum LKPP RI, Dr. Hermawan, SE., MM, yang hadir langsung sebagai pemateri dalam kegiatan tersebut.
“Ini kegiatan yang sangat penting. Selain materi yang disampaikan oleh Pak Doktor Hermawan, hari ini juga akan diberikan materi tentang manajemen risiko. Jadi saya berharap seluruh peserta dapat mengikutinya dengan sungguh-sungguh,” ujar wakil wali kota.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota menekankan pentingnya perubahan pola pikir (mindset) dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkup pemerintah.
Wakil wali kota mencontohkan inovasi program Bela Pengadaan yang kini melibatkan pelaku UMKM, khususnya di sektor kuliner.
“Ini menarik, karena melalui Bela Pengadaan, pengadaan barang dan minuman bisa dilakukan dengan melibatkan UMKM sekitar. Jadi tidak hanya satu atau dua vendor saja, tapi bisa banyak pelaku usaha menengah ke bawah yang ikut berpartisipasi,” jelas wakil wali kota.
Menurut wakil wali kota, keterlibatan UMKM dalam pengadaan pemerintah merupakan langkah nyata untuk mendorong pemerataan ekonomi lokal dan optimalisasi realisasi anggaran secara transparan dan akuntabel.
Di akhir sambutannya, Wakil Wali Kota Imelda berharap kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menjadi ajang penyampaian informasi satu arah, tetapi juga diskusi dua arah yang aktif antara pemateri dan peserta.
“Saya berharap banyak pertanyaan muncul dari peserta kepada narasumber. Pak Doktor Hermawan sudah menyiapkan materi dengan baik, jadi mari kita manfaatkan kesempatan ini. Mulai dari tahap perencanaan hingga audit nanti, semuanya harus jelas dan sesuai aturan. Termasuk pemanfaatan tokodaring dan Bela Pengadaan yang di dalamnya ada UMKM lokal,” tutup wakil wali kota.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman seluruh aparatur terkait regulasi baru pengadaan barang/jasa pemerintah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.ABS