SULTENG RAYA – Dalam upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Kota Palu Tahun Anggaran 2025, Kamis (16/10/2025) di Palu Golden Hotel, Jalan Raden Saleh No. 1, Kota Palu.
Rapat koordinasi itu, dihadiri oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Gusti Darmudin, S.Sos., M.IP., serta Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Agus Surono, S.E. selaku Ketua Panitia Pelaksana.
Turut hadir anggota TIMPORA Kota Palu yang terdiri dari berbagai unsur instansi pemerintah, antara lain Kepolisian Resor Kota Palu, Kejaksaan Negeri Palu, Kodim 1306/Palu, Badan Kesbangpol, BIN, BNN, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pariwisata, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu, dan lembaga terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Agus Surono, S.E., menjelaskan bahwa kegiatan TIMPORA merupakan agenda rutin yang menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan peraturan pelaksanaannya.
“Rapat koordinasi ini merupakan bentuk nyata sinergitas antar instansi dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Melalui forum ini, diharapkan tercipta kesamaan langkah dan persepsi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Palu,” ujarnya.
Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Pungki Handoyo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang tergabung dalam TIMPORA Kota Palu atas komitmen dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, koordinasi dan komunikasi antar instansi dapat semakin solid. Sinergitas yang kuat akan menjadi kunci dalam menciptakan pengawasan orang asing yang efektif, transparan, dan berkelanjutan demi keamanan wilayah serta kepentingan nasional,” tutur Pungki.
Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Gusti Darmudin, S.Sos., M.IP., dalam arahannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pengawasan orang asing di daerah.
“Pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab imigrasi, tetapi juga membutuhkan dukungan dari seluruh unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Dengan sinergi yang kuat, kita dapat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Melalui kegiatan TIMPORA ini, Kantor Imigrasi Palu berharap kerja sama antar instansi dapat terus diperkuat, sehingga pengawasan terhadap orang asing di wilayah Kota Palu dapat berjalan lebih efektif, terpadu, dan berkelanjutan.*/YAT