“Kami telah menerima laporan mengenai kejadian ini. Korban saat ini sudah dilarikan ke RS Wakai. Dari kronologi yang kami terima, korban diduga merakit sendiri bom ikan tersebut sesaat sebelum insiden terjadi,” jelas Sodang.

Kapolsek menekankan bahwa peristiwa ini adalah peringatan keras tentang bahaya praktik destructive fishing (penangkapan ikan merusak). “Kejadian ini merupakan contoh nyata dari bahaya besar penggunaan bom ikan, tidak hanya bagi keselamatan diri sendiri, tetapi juga kelestarian lingkungan laut,” tegasnya.

Sodang menambahkan bahwa penggunaan bom ikan adalah tindakan melanggar hukum. Ia memastikan akan terus mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak menggunakan bahan peledak.

“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan penindakan tegas terhadap praktik ilegal di perairan Una-Una,” ujar kapolsek. AMR