Pada kesempatan itu juga, Krisna memberikan pengetahuan terkait ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, tidak memiliki pita cukai. Kedua, memiliki pita cukai palsu. “Ini dibuat sendiri! pasti ketahuan kalau yang bukan dibuat Peruri,” katanya.
Ketiga, pita cukai yang salah – artinya, pita cukai yang semestinya digunakan perusahaan A, lantas digunakan di perusahaan B. “Banyak cara para pengusaha untuk menghindari pembayaran cukai untuk merugikan Negara. Semua pabrik rokok haruslah punya izin dari Bea Cukai,” katanya.
“Belilah rokok yang dilekati pita cukai, kalau nggakada pita pasti ilegal,” ujarnya menambahkan, RHT