Lebih lanjut, Erwin menegaskan tidak akan memberikan rekomendasi atau persetujuan atas usulan izin pertambangan rakyat (IPR) baru di wilayah Desa Kayuboko maupun Desa Air Panas selama masa kepemimpinannya.

“Saya tidak akan izinkan lagi usulan baru selama saya menjabat sebagai bupati,” tegasnya.

Dalam kunjungannya, Bupati Erwin juga mendengarkan langsung keluhan masyarakat Desa Air Panas yang terdampak banjir akibat aktivitas tambang di hulu Kayuboko. Warga mengeluhkan rusaknya lahan kebun, sawah, hingga rumah akibat luapan air dan lumpur dari bekas area tambang.

Menanggapi hal itu, Erwin meminta Kepala Desa Air Panas untuk segera mendata seluruh kerugian masyarakat. Ia berencana mengundang pihak koperasi tambang untuk duduk bersama mencari solusi, termasuk perbaikan saluran air dan kompensasi bagi warga terdampak.

“Saya sudah minta kepala desa mendata semua kerugian masyarakat. Nanti kita panggil pihak koperasi untuk mencarikan solusi agar tidak terjadi banjir lagi dan ada ganti rugi bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, Bupati Erwin juga berjanji akan mengalokasikan anggaran APBD tahun 2026 untuk memperbaiki infrastruktur dan menata kembali kawasan terdampak di Desa Kayuboko dan Air Panas. AJI