Bupati tidak berjalan sendiri. Sebelum keputusan ini diambil, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, melalui Surat Nomor 400.14.6/682/Bag.Umum tertanggal 9 Oktober 2025, juga memberikan rekomendasi agar pemerintah daerah mempertimbangkan kembali usulan tersebut.

Komisi III DPRD menilai, dampak sosial dan keresahan publik yang muncul tidak bisa diabaikan.

Bagi Erwin Burase, keputusan ini bukan bentuk mundur, melainkan tindakan berani untuk berpihak pada stabilitas dan ketenteraman masyarakat. Ia sadar, pembangunan sejati tidak hanya diukur dari seberapa luas tambang yang dibuka, tetapi dari seberapa damai dan adil masyarakat dapat hidup di tanahnya sendiri.

Dalam surat resmi itu, Bupati juga menembuskan keputusan pembatalan kepada lima lembaga penting, di antaranya Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, DPRD Parigi Moutong, dan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.

Langkah ini memastikan bahwa keputusan daerah tidak sekadar simbolik, tetapi mengikat secara administratif dan sah di mata hukum. Dengan pencabutan ini, seluruh rekomendasi dan usulan WPR dinyatakan tidak berlaku lagi. */AJI