SULTENG RAYA —Setelah memicu kegaduhan publik, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, akhirnya mencabut dan membatalkan seluruh usulan terkait Wilayah Pertambangan (WP), termasuk Rekomendasi Tata Ruang untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Blok WPR yang telah diajukan sebelumnya.
Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Bupati Parigi Moutong Nomor 500.10.2.3/1/PUPRP, bertanggal 10 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah di Palu. Surat tersebut menjadi langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons dinamika dan polemik yang berkembang di tengah masyarakat pasca diajukannya usulan WP beberapa waktu lalu.
“Pasca diajukannya surat usulan tersebut, ternyata menimbulkan polemik yang cukup signifikan di tengah masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” tulis Bupati Erwin dalam surat resminya yang ditandatangani secara elektronik.
Pernyataan itu sederhana, namun menggambarkan sebuah refleksi mendalam. Erwin Burase tidak hanya membaca dokumen, tetapi juga mendengar denyut kegelisahan rakyatnya, dari para petani yang khawatir akan lahannya, hingga tokoh masyarakat yang cemas akan harmoni sosial yang mulai retak karena polemik tambang.
Langkah ini diambil setelah meninjau dua surat terdahulu yang menjadi dasar usulan, masing-masing tentang Perubahan Wilayah Pertambangan dan Rekomendasi Tata Ruang Wilayah Pertambangan Rakyat serta Blok WPR. Dua surat yang semula diniatkan untuk membuka peluang ekonomi, justru menimbulkan riak sosial yang tak diinginkan.