SULTENG RAYA – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkantiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 3 ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parigi Moutong (Parmout) tahun anggaran 2023, Kamis (9/10/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Laode Abdul Sofian, SH.MH mengatakan, perkembangan penanganan perkara penyidikan atas 3  ruas jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Parmout itu, yakni pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong, Pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi dan pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai.

Laode melanjutkan, berdasarkan fakta – fakta yang dikumpulkan penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sulteng, selama dalam proses penyidikan ketiga ruas pekerjaan jalan tersebut telah diperoleh  minimal 2 alat bukti untuk menetapkan tersangka atas penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan ketiga ruas jalan tersebut.

Dia menjelaskan, pekerjaan Jalan Pembuni – Berojong, dengan tersangka IS selaku penyedia, kemudian tersangka SA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian untuk pekerjaan Jalan Gio – Tuladenggi tersangka IS selaku penyedia dan SA selaku PPK, sedangkan untuk pekerjaan Jalan Trans Bimoli Pantai, NM selaka penyedia ditetapkan sebagai tersangka, sementara tersangka SA selaku PPK.

Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penyitaan barang bukti uang tunai senilai Rp. 500.000.000, dari perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tiga proyek di Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), Rabu (21/5/2025).

Penyitaan barang bukti uang ratusan juta itu, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan 3 pekerjaan atau proyek di Dinas PUPR Kabupaten Parmout tahun anggaran 2023 yaitu pekerjaan jalan Pembuni – Bronjong, Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi, dan terakhir pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd.Sofian mengatakan, barang bukti uang tunai tersebut disita Tim Penyidik bidang pidana khusus dari bendahara umum daerah Kabupaten Parmout, karena diduga merupakan uang yang berasal dari tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan tersebut.

Penyitaan barang bukti dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025. Barang bukti untuk sementara dititip oleh Penyidik pada Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng.

Laode mengatakan kasus ini mulai diselidiki awal 2025. Pihaknya pun telah memeriksa tiga pejabat Pemkab Parmout.

“Hari ini penyidik memanggil beberapa pejabat di Parmout untuk diperiksa sebagai saksi antara lain AD (Kadis PUPR Kabupaten Parimo), Y (Kepala BPKAD Kabupaten Parimo), dan SA (PPK Kegiatan),”terangnya. AMR