SULTENG RAYA – Rencana perubahan Wilayah Pertambangan (WP) yang diusulkan oleh Bupati Parigi Moutong (Parmout), Erwin Burase, tengah menjadi sorotan tajam publik.

Surat usulan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah itu memuat lampiran mencengangkan: sebanyak 53 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di 22 kecamatan, dengan total luas mencapai 355.934,25 hektar atau lebih dari setengah luas wilayah Kabupaten Parigi Moutong yang mencapai 623.185 hektar.

Kebijakan tersebut menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk dari anggota DPRD Sulawesi Tengah Dapil Parigi Moutong, H. Suardi. Ia menilai, langkah Bupati Parigi Moutong bertentangan dengan arah kebijakan nasional yang digariskan dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada misi kedua yang menekankan kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, dan air.

“Surat usulan WPR itu tidak sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menekankan kemandirian pangan nasional melalui program ekstensifikasi pertanian. Pemerintah pusat tahun ini justru memberikan dukungan besar untuk pencetakan sawah baru seluas 10 ribu hektar di Provinsi Sulawesi Tengah dan 400 hektar diantaranya di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Suardi, Rabu (8/10/2025).

Politisi Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai Ketua Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Parigi Moutong itu menambahkan, dengan program pencetakan sawah baru, luas lahan produktif di Parigi Moutong akan meningkat dari 27.345 hektar menjadi 27.745 hektar.

Menurutnya, langkah memperluas area pertanian selaras dengan visi pemerintah pusat untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

 “Parigi Moutong dikenal sebagai lumbung pangan Sulawesi Tengah. Namun jika usulan WPR seluas itu benar-benar direalisasikan, maka predikat lumbung pangan bisa saja tinggal kenangan,” tegasnya.

Kritik serupa juga datang dari Fraksi Keadilan Rakyat DPRD Parigi Moutong, yang merupakan gabungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Hanura. Ketua fraksi, Mohamad Fadli, meminta Bupati untuk menarik kembali usulan rekomendasi WPR secara menyeluruh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian ESDM.

Menurutnya, pengusulan kembali WPR dapat dilakukan setelah dilakukan revisi Perda RTRW.

Selain itu, Fraksi Keadilan Rakyat juga meminta Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada DPRD Kabupaten Parigi Moutong, karena telah mengambil keputusan strategis tanpa berkonsultasi maupun meminta persetujuan legislatif.

Menanggapi polemik tersebut, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase melalui salah satu media lokal mengaku terkejut dengan isi lampiran surat yang beredar. Ia menegaskan bahwa usulan awal hanya 16 titik WPR, bukan 53 sebagaimana tercantum dalam dokumen yang ditandatanganinya pada 17 Juni 2025. Dia menduga ada pihak tertentu yang mengubah lampiran daftar usulan WPR sehingga jumlah titik bertambah.

Setelah isu ini memicu kegaduhan publik, Bupati Erwin akhirnya memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong untuk menarik kembali seluruh dokumen usulan perubahan WP dan WPR dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. AJI