Pihak SPBU Kampal menerapkan sistem pembagian hari bagi pembeli yang menggunakan jerigen, yakni pada hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Sabtu. Sementara itu, pembeli yang menggunakan jeriken umumnya merupakan petani, nelayan dan UMKM yang telah mengantongi rekomendasi resmi dari Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Dinas UMKM.

Sebagai langkah awal, personel Unit II Tipidter melakukan wawancara dengan pengawas SPBU, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta pendokumentasian kegiatan untuk bahan evaluasi lebih lanjut.

Kasat Reskrim, Agus Salim menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami akan mengundang para pengawas SPBU di wilayah Kabupaten Parigi Moutong untuk melakukan koordinasi dan mencari solusi bersama terkait antrian solar ini,” ujarnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya pelanggaran berat maupun kendala selama pelaksanaan pengecekan. */AJI