Melihat isi bungkusan itu, warga langsung berinisiatif menghubungi aparat kepolisian. Tak lama kemudian, tim Satgas Madago Raya tiba di lokasi untuk melakukan pengecekan dan menerima penyerahan barang bukti.

“Barang bukti berupa senjata api rakitan beserta dua butir peluru sudah diamankan oleh personel dan dibawa ke Posko Satgas Operasi Madago Raya,” jelas Rianto.

Ia menyebutkan, senjata api rakitan itu diperkirakan sudah tertimbun sekitar lima hingga enam tahun lalu. Hal ini terlihat dari kondisi kain pembungkus yang rapuh dan berlumut. Rianto mengapresiasi sikap warga yang sigap melapor.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan wilayah. Penemuan ini menjadi bukti adanya kesadaran warga dalam membantu aparat,” jelasnya.

Rianto pun berharap masyarakat terus menjaga kewaspadaan dan segera melapor bila menemukan benda berbahaya atau aktivitas orang yang mencurigakan. AMR