SULTENG RAYA – Pengadilan Negeri (PN) Donggala kembali menggelar sidang praperadilan terhadap Polres Sigi Cq Polsek Biromaru dengan agenda pembacaan putusan perkara yang diajukan oleh pemohon Aris melalui kuasa hukumnya, Heppy Rantung, S.H., Selasa (30/9/2025).

Perkara praperadilan dengan Nomor: 5/Pid.Pra/2025/PN.Dgl yang diajukan pada 29 September 2025 tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian dalam keluarga dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 367 ayat (2) KUHP, atas dugaan tersebut, Aris ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sigi Cq Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Biromaru.

Persidangan itu turut dihadiri tim pendamping dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha, S.H., S.I.K., bersama jajarannya, sementara dari Polres Sigi hadir Iptu Ismail, S.H., dan Aipda Andika, S.H.

Sidang praperadilan ini dipimpin oleh hakim tunggal Anas Banu Aji, S.H., yang kemudian membacakan amar putusannya.

Hakim menyatakan bahwa permohonan pemohon dinyatakan gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Menanggapi hasil sidang tersebut, Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan apresiasi terhadap jalannya proses hukum tersebut.

Ia menilai putusan hakim tersebut memperkuat legalitas penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sigi dalam hal ini Polsek Biromaru.

Putusan ini disebut sebagai bukti bahwa proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. “Hasil putusan tersebut menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan penyidik Polsek Biromaru sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Polda Sulteng dalam hal ini Polsek Biromaru dinyatakan memenangkan sidang praperadilan,” jelasnya.*/YAT