SULTENG  RAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong (Parmout) mengungkap kasus pencurian yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah. Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (3/10/2025) sekira pukul 14.00 Wita di Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parmout.

Korban diketahui bernama Habibi (35), seorang wiraswasta asal Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi. Ia mengalami kerugian senilai sekitar Rp27 juta setelah ponsel miliknya, iPhone 15 Pro Max, dicuri pelaku.

Melalui penyelidikan intensif, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IM (27) yang diketahui merupakan warga Kabupaten Donggala. Saat hendak ditangkap di wilayah Kampal, pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun berkat kesigapan petugas, ia akhirnya berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max yang telah dia gasak.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa aksinya dilakukan di Kompleks Pasar Sentral Parigi. Dengan modus berpura-pura beraktivitas di sekitar toko pasar, pelaku melihat ponsel korban yang diletakkan di dashboard mobil, lalu pelaku menggasak ponsel tersebut dan melarikan diri.