Atas kejadian itu, Ririn meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan jika bisa nyawa dibalas nyawa.
Kepala Desa, Kepala Dusun, Pemuka Agama Desa, sampai pengacara keluarga ikut hadir dan mendoakan almarhumah dalam tahlilan tujuh hari itu.

Perwakilan tempat Hijrah bekerja hadir setelah sebelumnya memberikan santunan sebesar Rp150 juta. Keluarga kembali mendapat dukungan dari PNM yang membantu kebutuhan tahlilan, mulai dari buku yasin hingga perlengkapan lain.

“Kami dikasih bantuan lagi dari perusahaan tempat Hijrah kerja. Terima kasih sekali sudah bantu dari awal saat anak saya hilang, ke kepolisian sampai sekarang juga masih dibantu,” ungkap Ririn.

Ia berharap Hijrah mendapat keadilan setinggi-tingginya. Kasus ini masih terus dalam proses di Kepolisian. Pelaku yang sebelumnya dijerat dengan pasal 338 terkait pembunuhan, saat ini status tersangka naik dengan pasal 340 sebagai pembunuhan berencana. AMR/*