Ia meminta pegawai menghindari perilaku pamer kemewahan atau “flexing” yang dapat merusak citra institusi dan menghambat pencanangan Reformasi Birokrasi. Lanjut, Kajati mengutip pesan Jaksa Agung RI yang menegaskan bahwa Kejaksaan adalah institusi penegak hukum paling berkomitmen dalam menjaga marwah hukum dan keadilan. Keberanian serta integritas jajaran Kejaksaan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), diharapkan menjadi etalase kinerja dan simbol profesionalisme.
Selain itu, Kajati meminta agar sarana dan prasarana kantor dijaga dengan baik, setiap laporan memiliki bukti dukung serta pengawasan anggaran dilakukan secara transparan serta berbasis kinerja. Dalam konteks Restorative Justice, Kajati mengajak jajarannya memperkuat pendekatan humanis kepada para pemangku kepentingan, memperluas wawasan melalui diskusi dan tukar pikiran.
Kajati menegaskan kepada seluruh jajaran agar menjadikan 7 perintah harian Jaksa Agung dijadikan sebagai landasan utama dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Kajati juga melakukan inspeksi langsung sarana dan prasarana Kejaksaan Negeri Banggai, satu per satu ruangan dikunjungi untuk memastikan kelayakan fasilitas sekaligus berinteraksi dengan para pegawai, hal tersebut dilakukan atas kepedulian pimpinan terhadap lingkungan dan suasana kerja yang kondusif dan mendukung profesionalisme institusi. AMR