SULTENG RAYA- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan komitmennya menjaga pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun naskah dinas diwujudkan dalam bentuk penandatanganan bersama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, walikota, bupati, perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada di Sulawesi Tengah.

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di Gedung Pogombo, Kamis (25/9/2025), hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid bersama Ketua TP-PKK Sulteng sekaligus Bunda Literasi, Sry Nirwanti Bahasoan. Turut hadir Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafiz Muksin, Kepala Balai Bahasa Sulteng, Syarifuddin, sejumlah kepala daerah kabupaten/kota, unsur Forkopimda, serta lebih dari 200 peserta dari OPD, lembaga pendidikan, komunitas sastra, hingga media massa.

Gubernur Anwar Hafid menyampaikan setelah penandatanganan MoU ini, akan membuat surat edaran kepada semua bupati, walikota, dan juga kepada semua satuan pendidikan, serta masyarakat untuk mulai menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Saat ini sebutnya, persoalan penggunaan bahasa bisa menimbulkan hal yang kurang baik. Penggunaan bahasa Indonesia kini banyak dicampur dengan bahasa gaul, jika ini dibiarkan bisa mengakibatkan persoalan baru terhadap bahasa Indonesia.

Dalam MoU itu juga sebut Gubernur, ada upaya menjaga kelestarian bahasa daerah. Sulawesi Tengah sendiri memiliki banyak bahasa daerah, untuk itu pemerintah provinsi akan menurunkan sebanyak-banyaknya  Volunter ke satuan pendidikan agar mengingatkan kembali pembiasaan penggunaan bahasa daerah. “Bahasa Indonesia harus tetap asli, namun bahasa daerah juga tidak boleh punah,”tegas Gubernur.

Kepala Badan Bahasa, Hafiz Muksin, mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sulawesi Tengah atas komitmennya dalam rangka menjaga bahasa Indonesia diwujudkan dalam bentuk penandatanganan, ini menunjukan jika pemerintah daerah memberikan dukungan nyata untuk pengutamaan bahasa Indonesia di ruang publik maupun naskah dinas. Selain itu gubernur juga dinilai memberikan perhatian yang luar biasa pada pelestarian bahasa daerah.

Ia juga menambahkan, bahwa bahasa Indonesia telah diakui dunia setelah ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO. “Ini bukti nyata pengakuan dunia. Namun, kita tidak boleh melupakan akar bahasa Indonesia, yaitu bahasa daerah. Dari 718 bahasa daerah di Indonesia, sebagian kondisinya kritis. Karena itu, revitalisasi bahasa daerah menjadi program penting kami,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Balai Bahasa Sulteng, Syarifuddin, yang menegaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam pengawasan penggunaan bahasa. “Kerja sama ini meliputi penguatan bahasa Indonesia, perlindungan bahasa daerah, hingga penguasaan bahasa asing. Harapannya, Sulteng bisa menjadi contoh penerapan Trigatra Bangun Bahasa, yaitu mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing,” terangnya.

Acara konsultasi daerah ini menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk komitmen pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta komunitas literasi untuk memperkuat implementasi penggunaan bahasa di ruang publik.ENG