SULTENG RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Seorang pria berinisial FN (40) ditangkap bersama barang bukti sabu di wilayah Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Rabu (24/9/2025) dini hari atau sekira pukul 03.00 Wita.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, dalam keterangannya mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Birobuli.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kuat bagi tim opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, satu orang berhasil diamankan beserta paket kecil sabu siap edar,” ungkapnya.

Dari tangan FN, polisi menyita satu paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu handphone, serta satu unit sepeda motor jenis matic.

Kapolresta menegaskan, pihaknya akan terus gencar menindak peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Siapa pun yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,”tegas Deny.

Saat ini, FN telah diamankan di Mapolresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. AMR