Kapolres menegaskan aktivitas semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memberikan dampak yang sangat merusak terhadap lingkungan. Sungai yang menjadi sumber air bersih masyarakat terancam tercemar lumpur maupun bahan berbahaya.

Sementara penggunaan alat berat di sekitar bantaran sungai dapat menimbulkan kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi lingkungan dan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga dan efek jera bagi siapapun yang berniat melakukan hal serupa,”tandas Kapolres, Selasa (23/9/2025).

Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat tidak terbuai dengan keuntungan sesaat dari tambang emas ilegal. Selain berpotensi dipidana, aktivitas tersebut meninggalkan kerusakan lingkungan yang bisa diwariskan kepada generasi berikutnya. AMR