SULTENG RAYA– Jajaran Kepolisian Resor Parigi Moutong (Parmout) merilis penangkapan dura orang yang diduga terlibat atau melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin di pinggiran Sungai Dusun I, Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parmoutl.

Dua pelaku tersebut masing-masing berinisial NF (56) dan HA (31). Saat ditangkap, keduanya sedang melakukan kegiatan tambang dengan menggunakan peralatan lengkap, bahkan menyewa satu unit excavator untuk memperlancar aktivitas ilegal tersebut, Rabu (10/9/2025) pekan lalu, sekira pukul 15.00 Wita.  

Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, diantaranya 1 unit excavator, 1 bungkus plastik berisi butiran emas dengan berat sekitar 7 gram, 1 unit mesin alkon, 1 potongan selang spiral biru, dan 2 lembar karpet penyaring emas. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Parmout, AKBP Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku cukup terstruktur. Pelaku menyiapkan peralatan tambang dan menyewa alat berat berupa excavator untuk mengupas lapisan tanah di sekitar sungai. Material tanah kemudian dialirkan melalui talang kayu, disemprot dengan air bertekanan tinggi hingga melewati karpet penyaring emas. Setelah itu, dilakukan pencucian atau pendulangan untuk memisahkan butiran emas dari sisa material tanah. Proses ini dilakukan berulang-ulang hingga material habis.