SULTENG RAYA – Dalam konferensi pers, Menpora RI Erick Thohir mengumumkan pencabutan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 pada 23 September 2025 di Media Center Kemenpora. Erick didampingi Wamenpora Taufik Hidayat dan Sesmenpora Gunawan Suswantoro.
Atas itikad baik Menpora RI mencabut Permenpora Nomor 14/2024, Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman menyampaikan pendapat.
“Selaku Ketua Umum KONI Pusat bersama seluruh anggota; 38 KONI Provinsi, KONI IKN, 514 KONI Kabupaten/Kota, 81 Induk Cabang Olahraga, 6 organisasi fungsional dan masyarakat olahraga prestasi, mengucapkan terima kasih, apresiasi, penghormatan yang tinggi dan bangga kepada Menpora RI Bapak Erick Thohir yang mencabut Permenpora Nomor 14/2024,” katanya.
Sebagaimana diketahui, Permenpora Nomor 14/2024 telah banyak membuat kegelisahan pembinaan olahraga prestasi di seluruh Indonesia.
Di samping itu, ada beberapa pasal yang melanggar undang-undang keolahragaan dan juga menyinggung peraturan lainnya, seperti otonomi daerah yang memberikan kewenangan daerah mengelola keuangannya sendiri untuk olahraga, khususnya.
“Langkah yang dilakukan Bapak Erick Thohir sebagai Menpora RI yang baru sangat strategis dan bijak,” sambungnya.
“Keputusan berani ini menunjukkan komitmen Menpora RI mendorong persatuan olahraga Indonesia. Semua organisasi yang mengurus olahraga memiliki kewenangan masing-masing, sehingga kita harus sinergis,” lanjutnya.
Diharapkan, pemerintah dapat menjadi regulator yang mendukung organisasi olahraga sebagai pelaksana, baik KONI, Induk cabang olahraga, KOI, hingga di tingkat daerah dengan Dispora, KONI Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan cabang olahraga.