Wiwi sapaan akrab Siti Rabiatul Adawiyah menjelaskan, dalam kegiatan sertifikasi produk halal, di dalamnya terdapat Proses Produk Halal (PPH) yang merupakan rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian produk.

Kegiatan ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip dasar PPH meliputi perlakuan terhadap bahan halal yang terdapat pada daftar bahan untuk diolah menjadi produk, dipastikan menggunakan fasilitas (lokasi, tempat dan peralatan) terbebas dari najis dan bahan yang diharamkan. Serta memperhatikan aspek-aspek lain yang berpotensi terjadinya kontaminasi najis dan bahan yang diharamkan terhadap proses pengolahan produk dan fasilitas (termasuk potensi kontaminasi dari hewan dan manusia).

Pelaku usaha wajib memisahkan fasilitas pengolahan antara yang halal dengan yang tidak halal, mencakup penampungan bahan, penimbangan bahan. pencampuran bahan. pencetakan produk, pemasakan produk, dan/atau proses lainnya, yang mempengaruhi pengolahan produk.

Pada tahun ini, UIN Datokamara bekerja sama dengan Kemenag dan BPJPH merekrut 116 orang pendamping pelaku usaha, dengan demikian jumlah tenaga pendamping pelaku usaha kurang lebih 200 orang. Jumlah pelaku usaha di Sulteng yang didampingi oleh UIN Datokarama dan telah memperoleh sertifikasi produk halal berjumlah 2.545 pelaku usaha.*ENG