SULTENG RAYA – Polresta Palu meringkus seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku yang diketahui bernama Aldi nekat menyerang korbannya, Hasbi dengan senjata tajam (badik), penyerangan itu dipicu utang piutang senilai Rp160 ribu.

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ismail mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (13/9/2025) sekira pukul 21.00 wita. Kronologisnya, kata Ismail, saat itu korban sedang bersama rekannya (saksi) berinisial ZA di Jalan Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Kemudian pelaku datang ke rumah tersebut sambil membawa senjata tajam yang diselip di bagian pinggannya, pelaku langsung naik ke lantai 2 rumah tersebut dan mencari seseorang berinisial LU, namun LU tidak berada di tempat.

Lalu, korban menyusul pelaku naik ke lantai 2, tidak lama berselang ZA terkejut karena melihat Hasbi turun dari lantai 2 dengan bersimbah darah akibat tusukan benda tajam di bagian belakang pingganya.

“Korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit, namun hanya 3 hari menjalani perawatan, korban akhirnya meninggal dunia,” jelas kasat, Jumat (19/9/2025).

Kasat melanjutkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pada Kamis (18/9/2025) sekira pukul 22.00 wita di Desa Ombo, Kabupaten Donggala.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasar 228 KUHP (pembunuhan), subs pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian). AMR