SULTENG RAYA – Komitmen penuhi hak bersyarat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pembebasan Bersyarat (PB) kepada satu anak binaan yang dinyatakan bebas, Selasa (16/9/2025).

Anak binaan tersebut yakni, AP yang berusia 16 tahun. Tidak hanya menerima SK PB, AP juga menerima Ijazah Pendidikan Kesetaraan Paket C dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Hal tersebut resmi diberikan oleh Plh. Kepala LPKA Palu, Yeffri Haryanto Balili yang turut didampingi Kepala Seksi Pembinaan, Ida Bagus dan Kepala Subbagian Umum, Andi Nuryadin.

Menurut Yeffri, ini merupakan bukti nyata dari beberapa program pembinaan yang dilakukan LPKA Palu dalam memenuhi seluruh hak anak binaan. “Ini merupakan bukti nyata atas komitmen yang kita bangun bersama dalam melaksanakan program pembinaan. Kami selaku pembina memberikan semua hak-hak dasar yang wajib anak binaan dapatkan sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang khusus perlindungan anak. Kami pastikan semua hak anak binaan LPKA Palu terpenuhi, seperti hak untuk hidup, tumbuh kembang, pendidikan, kesehatan, perlindungan hukum, perlakuan manusiawi, identitas diri dan hak atas advokasi dan pendampingan yang harus dipenuhi tanpa diskriminasi,” jelas Yeffri di halaman kantor LPKA Palu.

Selanjutnya, Yeffri menegaskan, anak tersebut bukan bebas murni. Melainkan harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan di wilayah anak menjalani program PB. Ia juga berharap agar semua kegiatan yang diberikan selama di LPKA Palu dapat diimplementasikan dengan baik di tengah keluarga dan masyarakat.

“PB ini bukan berarti bebas murni, perlunya dilakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan dengan tersebut harus mentaati aturan-aturan yang berlaku. Mereka harus wajib lapor sampai batas waktu percobaan berakhir. Saya ucapkan selamat berkumpul bersama keluarga, tetap lanjutkan pendidikan ke jenjang Perguruan Tinggi, masa depanmu masih panjang, raihlah cita-citamu setinggi mungkin,” harap Yeffri.

Dengan terharu, anak binaan AP berjanji tidak akan kembali mengulangi perbuatannya dan siap menjadi pelopor generasi muda ditengah masyarakat. “Hal ini pengalaman merupakan pengalaman yang luar biasa dihidup saya, saya berjanji untuk menjadi generasi muda yang mampu membuat perubahan dan membangun daerah maupun bangsa ini,” janji AP.

Pelayanan dan pembinaan ini merupakan wujud nyata dari komitmen seluruh petugas di LPKA Palu dalam memberikan hak-hak dasar kepada seluruh anak binaan, tanpa membeda-bedakan. Pemberian hak integritas akan didapatkan seluruh anak apabila telah memenuhi persyaratan yang tertera pada aturan. Tidak hanya PB, Pemberian Pendidikan hingga anak memperoleh Ijazah, pemberian Kartu Identitas anak, serta pelayanan dan proses yang ditempuh semunya gratis tanpa dipungut biaya sepersenpun.

Program-program yang dilakukan LPKA Palu juga mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan. Dirinya menekankan agar seluruh Lapas, Rutan maupun LPKA terus memberikan hak-hak dasar bagi anak binaan maupun warga binaan secara menyeluruh dan tepat waktu.

“Lakukan setiap program pembinaan kepada setiap anak binaan maupun warga binaan secara menyeluruh, tepat waktu dan tanpa ada diskriminasi. Yang paling penting sebagai petugas pemasyarakatan, dalam melakukan pelayanan, ingat jangan ada Pungli dan Gratifikasi di dalamnya. Semua layanan adalah Gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Mari menjadi pelopor petugas pemasyarakatan yang berdampak bagi masyarakat,” kata Bagus.*/YAT