Rahmat berharap MoU ini dapat menghasilkan program nyata, mulai dari penyusunan rekomendasi kebijakan hukum, peningkatan kapasitas SDM kejaksaan melalui pelatihan bersama, hingga forum diskusi rutin yang mempertemukan praktisi hukum dan akademisi.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerjasama Oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Rektor Untad didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah para PJU Kejati Sulteng dan Jajaran Pejabat Universitas Tadulako.
Sementara, Ketua Komisi Kejaksaan RI, Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H dalam paparannya menekankan pentingnya hukum acara pidana yang selaras dengan prinsip integritas, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Materi kuliah umum ini tidak hanya mengupas aspek normatif, tetapi juga menyoroti praktik penegakan hukum yang berkeadilan dan profesional.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung dinamis. Mahasiswa dari berbagai fakultas antusias mengajukan pertanyaan seputar isu-isu aktual seperti Restorative Justice, perkembangan Rancangan Undang-Undang, hingga regulasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). AMR