“Untuk tim Satgas distribusi BBM dan LPG 3 Kg telah dibentuk oleh Bupati Banggai, yang melibatkan Camat se-Kabupaten Banggai, Danramil jajaran Kodim 1308/LB, Kapolsek jajaran Polres Banggai, Satpol PP, serta lurah dan kepala desa. Saat ini, di Kabupaten Banggai terdapat 6 agen dan 1.115 pangkalan LPG 3 Kg,” tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil survei lapangan, Disperindag menemukan sejumlah permasalahan, antara lain, harga jual di atas HET, pangkalan tidak memasang papan nama pangkalan, penitipan LPG pada pangkalan lain atau pedagang bukan pangkalan, pendistribusian tabung Gas 3 Kg ke pangkalan mengalami keterlambatan, tabung gas yang isinya tidak sesuai, pangkalan tidak melakukan penjualan LPG kepada masyarakat sekitar, tetapi malah didistribusikan keluar wilayah desa, adanya pangkalan fiktif, adanya pedagang bukan pangkalan resmi/pengecer yang memiliki 50 hingga 65 tabung untuk dijual kembali dengan harga tinggi, adanya pangkalan yang menggunakan tabung Gas 3 Kg untuk usaha sendiri dan disalurkan kepada masyarakat hanya sebagian kecil dari jumlah kuota, pangkalan yang banyak melakukan pengaduan karena ketidaksesuaian, sehingga mengalami intimidasi bahkan tidak dilayani oleh agen, kuota pangkalan paling sedikit 25-450 tabung, pangkalan ada yang diperjualbelikan, segel pada tabung LPG 3 kg mudah lepas.
“Dan terdapat pangkalan yang tidak memiliki rekomendasi Dinas sesuai dengan Kepmen SDA Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang petunjuk teknis pendistribusian isi ulang liguefied petroleum Gas tertentu tepat sasaran,” terang Kadis.
Bupati Banggai menegaskan, berbagai persoalan tersebut harus dicarikan solusi melalui diskusi bersama, mengingat LPG 3 Kg menyangkut kebutuhan hidup masyarakat banyak.
Ia juga menginstruksikan agar Tim Satgas LPG 3 Kg memperketat pengawasan distribusi, serta meminta agen untuk tidak menyalurkan tabung kepada pangkalan ilegal. “Untuk pangkalan yang tidak memiliki izin, harus ditutup. Kita semua harus memastikan agar penjualan tidak melebihi HET,” tegas Bupati.