“Semua aksi itu dilakukan dalam kurun waktu sebulan dengan pola serupa,” jelas Siti.

Hasil penyelidikan, lanjut Siti uang hasil curian digunakan pelaku untuk membeli ternak sapi, tong air, hingga dihabiskan untuk kebutuhan pribadi. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku menggunakan uang curian untuk berfoya-foya, termasuk menyewa perempuan untuk berkencan.

 “Semua hasil pencurian habis dipakai untuk kesenangan pribadi,”jelas Mantan Kapolsek Mantikulore Polresta Palu itu.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya TKP lain yang melibatkan GS.

Atas perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang menanti GS adalah pidana penjara maksimal 7 tahun. AMR