SULTENG RAYA  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pencurian, dimana pelakunya setiap beraksi menggunakan topeng atau cadar, dan selama ini telah meresahkan warga. Pelaku diketahui berinisial GS (21) merupakan warga Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi.

Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elminawati Hasibuan, S.H., M.H., mengatakan pelaku beraksi sendirian dengan modus menutup wajah menggunakan cadar. Aksi pencurian dilakukan pada malam hari saat korban tengah tertidur lelap.

“Pelaku masuk dengan cara memanjat tembok dan membongkar rumah maupun kios,” ujar kasat, Rabu (17/9/2025).

Siti menyebut, dari keterangan sementara pelaku telah beraksi di enam TKP, dan  total kerugian dari enam lokasi pencurian yang dilakukan GS ditaksir mencapai Rp177.349.000.

Adapun enam TKP tersebut diantaranya, rumah warga di Desa Sobowi Dusun Lonja dengan kerugian Rp14.349.000, rumah sekaligus kios barang campuran di Desa Sibowi Rp50 juta, dan rumah warga di Desa Sibalaya Selatan senilai Rp50 juta. Kemudian, kios barang campuran di Desa Kalawara dengan kerugian Rp35 juta, rumah sekaligus toko bangunan di Desa Maku Rp19 juta, serta rumah warga di wilayah Dolo senilai Rp9 juta.