Sahran Raden menyatakan pelaksanaan Monitoring Pelaksanaan Pengabdian Masyarakat di UIN Datokarama Palu dalam rangka memastikan kualitas mutu pengabdian masyarakat, ukurannya seberapa baik kegiatan pengabdian mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat sesuai bidang keilmuan.
Di samping itu, kegiatan itu untuk memastikan dampak dan manfaat bagi masyarakat, serta menilai kegiatan PKM dapat menjadi daya saing perguruan tinggi dalam peningkatan SDM pengabdian.
“Hal ini juga untuk memastikan kesesuaian proses dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan, serta hasil nyata dari kegiatan PKM, dan terwujudnya produk PKM yang inovasi yang bermanfaat, didukung oleh sistem penilaian yang akuntabel dan keberlanjutan,” ungkapnya.
Sahran juga mengatakan bahwa produk pengabdian kepada masyarakat, berupa outcame PKM yang dimuat dalam jurnal pengabdian masyarakat.
LPPM mengingatkan kembali kepada para dosen bahwa kegiatan PKM di lingkungan UIN Datokarama Palu didasarkan pada Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1140 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pengabdian Masyarakat pada PTKIN tahun anggaran 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui Keputusan Rektor UIN Datokarama Palu Nomor 381 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PKM bagi prodi dan dosen pada UIN Datokarama Palu tahun 2025.*ENG