Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid menyampaikan apresiasinya terhadap langkah kolaboratif ini.
Menurut gubernur, restorative justice bukan hanya memulihkan hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
“Selaku pribadi dan mewakili Pemerintah Provinsi, saya mengapresiasi penuh langkah Kejaksaan yang membuka ruang kolaborasi bersama pemerintah daerah. Pemprov siap mendukung penuh, termasuk penyediaan fasilitas dan sarana prasarana untuk pelaksanaan restorative justice. Momentum ini harus menjadi pijakan untuk menegakkan hukum yang berkeadilan dan berperikemanusiaan demi mewujudkan Sulawesi Tengah yang besar,” ujar Gubernur.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar Hafid menekankan pentingnya peran kearifan lokal dalam penerapan hukum.
Gubernur mendorong agar praktik peradilan adat di Sulawesi Tengah dapat diformalkan melalui peraturan daerah, sehingga perkara yang bisa diselesaikan dengan peradilan adat tidak perlu berlanjut ke jalur hukum formal.
“Hal yang lalu biarlah menjadi pelajaran. Dengan restorative justice, kita bisa menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih manusiawi dan bermanfaat bagi masyarakat,” tambah gubernur.
Melalui kesepakatan ini, diharapkan pelaksanaan restorative justice di Kota Palu dan Sulawesi Tengah pada umumnya dapat berjalan lebih terstruktur, mengedepankan prinsip keadilan sosial, serta memperkuat harmoni dalam kehidupan bermasyarakat.ABS