Dalam forum tersebut, Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, juga memaparkan kebijakan daerahnya yang mewajibkan siswa SMA sederajat membaca minimal 20 buku sebagai syarat kelulusan. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah konkret dalam menumbuhkan budaya literasi di kalangan generasi muda.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Perpusnas RI, Dr. Adin Bondar, M.Si., memaparkan arah dan kebijakan nasional program TPBIS. Ia menekankan bahwa hak memperoleh ilmu pengetahuan bagi setiap warga negara telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa TPBIS telah mendapat pengakuan internasional dan bahkan direplikasi di sejumlah negara sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis literasi.

Pertemuan nasional ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan transformasi perpustakaan yang inklusif, inovatif, serta relevan dengan kebutuhan masyarakat di era digital.*ENG