“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dari pihak Kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban. Harapannya, ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa, ” ungkap Iptu Theo.
Iptu Theodorus menyebutkan, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut, menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.
Adegan dimulai dari saat tersangka datang ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil menegak minuman keras bersama saksi-saksi hingga puncaknya, dimana tersangka menikam korban, hingga peristiwa setelah kejadian serta upaya pelarian tersangka dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menambahkan, rekonstruksi ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh.
“Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Dengan adanya rekonstruksi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan. VAN