Perkembangan terbaru, pada 13 Mei 2024 penyidik menetapkan seorang tersangka berinisial FMI alias F. Berdasarkan surat Dirreskrimum No. B/256/V/RES.1.9./2024 dan SP2HP No. B/189/V/RES.1.9/2024, FMI sempat ditahan selama tujuh hari sebelum akhirnya dibebaskan.
Lalu pada 10 Juni 2025, polisi memanggil Wakil Direktur Utama PT BDW Erfindo Chandra. Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang jelas. Absennya manajemen perusahaan itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan hukum dan turut menghambat proses penyidikan.
Bahkan kata dia, kasus itu menjadi sorotan lantaran diduga menyeret nama mantan pejabat, di antaranya mantan Bupati Morowali Anwar Hafid yang kini menjabat Gubernur Sulteng periode 2025–2030, serta mantan gubernur Sulteng yang kini duduk sebagai anggota DPR RI.
“Jangan sampai ada persengkokolan antara penguasa dan pengusaha dan dilindungi penegak hukum,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit 4 Dirkrimum Polda Sulteng Kompol Mochamat Rian menegaskan kalau kasus tersebut sementara berproses di Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi dan Mabes Polri.“Kasus ini masih berjalan dan tidak berhenti,”ujarnya.
Dia menjelaskan akhir Agustus 2025, penyidik telah melakukan gelar perkara di Mabes Polri dan pekan lalu telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. AMR