SULTENG RAYA – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) mendesak Polda Sulawesi Tengah untuk terbuka (transparansi), terkait penyidikan kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT Bintang Delapan Wahana (BDW).
“Kami ingin Polda Sulteng dapat menjamin proses hukum yang transparan dan berkeadilan,”kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Africhal Khamanei saat unjuk rasa di depan gedung Polda Sulteng, Kota Palu, Senin (15/9/2025).
Africhal mengungkapkan, secara kelembagaan, pihaknya telah melayangkan surat kepada Polda Sulteng pekan lalu. Namun, tidak ada respon sama sekali terkait perkembangan kasus tersebut.
Dia menilai, Polda Sulteng tidak profesional dalam menangani kasus tersebut, yang dilaporkan sejak tahun 2023 lalu.”Jangan sampai ada perbedaan perlakuan hukum terhadap penguasa dan pengusaha, yang berbeda dengan rakyat biasa,” jelasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan dokumen perizinan oleh PT BDW dilaporkan sejak Juli 2023 oleh PT Artha Bumi Mining ke Polda Sulteng. Awalnya, laporan polisi bernomor LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023 menyebut dugaan pemalsuan dokumen, berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 mengenai penyesuaian IUP Operasi Produksi. Namun, tindak lanjut penyidik dianggap tidak serius hingga memunculkan kecurigaan publik.