Secara prosedural, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Untad, Drs. Samsumarlin, M.Si., menjelaskan bahwa seluruh dana yang masuk  sebagai PNBP tidak bisa langsung digunakan, melainkan harus melalui proses perencanaan, reviu kementerian, hingga pengesahan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

“Sekali lagi kami menekankan bahwa penggunaan anggaran yang bersumber dari PNBP yang dikelola oleh BLU Untad harus melalui mekanisme prosedur berdasarkan peraturan keuangan yang barlaku, walaupun salah satu sumber PNBP adalah kontribusi pembiayaan KKN, karena ketika mahasiswa KKN membayar/menyetor ke rekening BLU Untad, saat itu pula berubah status menjadi PNBP yang penggunaannya harus melalui mekanisme yang telah ditatapkan pemerintah” jelas Drs. Samsumarlin.

Pihaknya menambahkan bahwa anggaran KKN 2025 sebenarnya sudah tercatat dalam DIPA, namun jumlahnya belum mencukupi karena keterbatasan pagu yang ditetapkan kementerian. Untuk menutupi kekurangan, Untad mengajukan revisi penggunaan saldo awal kas tahun 2025, tetapi dua kali ditolak karena masih tercatat dalam akun perjalanan dinas yang ditutup demi efisiensi.

Menyikapi hal tersebut, pihak Biro Perencanaan Untad telah melakukan audiensi dengan Dewas BLU untuk membahas kemungkinan penyesuaian detail belanja KKN yang menjadi satu paket dengan beban SKS mahasiswa.

“Saat ini, pihak Untad sedang menyusun usulan revisi ketiga agar kebutuhan anggaran KKN dapat terpenuhi sesuai aturan yang berlaku” terang Samsumarlin.

Dengan demikian, Universitas Tadulako berharap pelaksanaan KKN angkatan 113 dan 114 tetap dapat berjalan sesuai rencana awal, sehingga mahasiswa mendapatkan pengalaman belajar yang optimal sekaligus memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.*ENG