“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN telah menyetujui peruntukan ruang, termasuk lahan untuk masyarakat pada kawasan eks HGB serta kawasan pertahanan dan keamanan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Palu 2023–2043,” ujar Wali Kota.
Wali kota juga menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penerima lahan ganti rugi telah dikeluarkan oleh Pemkot Palu.
Selanjutnya, wali kota bersama Pangdam Palaka Wira akan segera kembali menemui Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, agar proses penyerahan lahan ini dapat segera terealisasi.
“Insya Allah dalam waktu dekat kita akan kembali bertemu dengan Pak Menteri Nusron Wahid agar lahan eks HGB ini benar-benar bisa diserahkan kepada masyarakat,” tandas wali kota.
Demonstrasi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian, dan pertemuan langsung Wali Kota bersama warga diharapkan dapat memberikan kejelasan serta kepastian bagi masyarakat yang menantikan realisasi lahan tersebut.ABS